4. IR sebagai PPAT dengan sengaja mengesahkan dan menandatangi 5 Akta Jual Beli menjadi pemegang hak atas nama RK dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku (membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak hanya berdasarkan dokumen fotokopi).
5. ER sebagai PPAT yang mengesahkan 1 Akta Jual Beli menjadi pemegang hak atas nama E dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku (membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak hanya berdasarkan dokumen fotokopi).
Para tersangka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 253 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasai 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010.
Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun;
Pasal 264 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun;
Pasal 266 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;
Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;
Pasai 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan pidana penjara paling lam 15 tahun.
(Dwi)






