Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2015–2020, Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH., mendorong penguatan tata kelola dan akuntabilitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Notula Rekomendasi Kebijakan Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas P3MI dalam Perlindungan PMI yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Ronny Sompie, perlindungan PMI harus dimulai sejak proses perekrutan di dalam negeri, bukan hanya pada saat keberangkatan di pintu perbatasan. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan, terutama P3MI sebagai pihak yang merekrut dan menempatkan pekerja migran, harus menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara profesional serta akuntabel.
“Ketika fungsi pengawasan negara belum berjalan optimal, maka P3MI harus mengambil tanggung jawab penuh terhadap setiap pekerja migran yang diberangkatkannya. Tata kelola yang baik menjadi benteng utama agar PMI tidak menjadi korban eksploitasi maupun perdagangan orang,” ujar Ronny.
Dalam rekomendasinya, terdapat tujuh langkah yang dinilai perlu menjadi standar operasional wajib bagi seluruh P3MI.
Pertama, P3MI diwajibkan melakukan verifikasi langsung terhadap keabsahan Job Order dari perusahaan pemberi kerja di negara tujuan. Kedua, memastikan visa kerja yang diterbitkan sesuai dengan Job Order yang telah diverifikasi.
Ketiga, P3MI wajib memastikan adanya kontrak kerja yang sah antara PMI dan pemberi kerja, dengan dokumen asli dipegang pekerja migran serta salinannya disimpan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagai bagian dari sistem perlindungan.






