Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove 115 Hektare di Rohil dan Tetapkan Dua Tersangka

Porosnusantara.co.id | ROHIL, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa perusakan kawasan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dusun Batang Kopau, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolda Riau beserta jajaran, Bupati Rokan Hilir, Kapolres Rokan Hilir, Dandim 0321/Rohil, Kasi Intel Kejari Rohil, perwakilan BKSDA dan Kementerian Lingkungan Hidup, Camat Pasir Limau Kapas, Penghulu Sungai Daun, Penghulu Pasir Limau Kapas, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriawan mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

“Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dua perkara terkait dengan kerusakan lingkungan,” ujar Herry dalam konferensi pers.

Dua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan perusakan lahan mangrove seluas 115,21 hektare dan 3 hektare. Kedua perkara itu saat ini ditangani aparat penegak hukum.

Menurut Herry, persoalan perusakan mangrove tidak hanya dilihat dari luas kawasan yang mengalami kerusakan. Namun, dampak ekologis yang ditimbulkan juga menjadi perhatian serius.

“Mangrove merupakan benteng alami pesisir, habitat berbagai satwa, pelindung masyarakat dari abrasi, sekaligus penyerap karbon yang sangat penting,” katanya.

Ia menegaskan, Polda Riau bersama TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan.

Penulis: Ahmad Oki Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *