Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan seluruh barang bukti dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang diserahkan berupa emas seberat 74 kilogram serta puluhan lembar valuta asing (valas) dari tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
“Kita tim penyidik Kejaksaan Agung menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri dan Krakatau, dan juga blackout,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Anang menjelaskan, proses pelimpahan barang bukti dan administrasi penyidikan telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa hari sebelumnya. Seluruh proses tersebut secara resmi rampung diserahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung pada Jumat.
“Secara resmi penyerahan administrasi penyidikannya sudah dimulai dari hari Sabtu kemarin dan berlanjut, kemudian hari ini yang terakhir,” kata Anang.
Sementara itu, Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigjen Boro Windu mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung terdiri atas bukti elektronik maupun non-elektronik.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto, selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujar Boro.
Ia menegaskan, Polri akan terus mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum.
“Selanjutnya, kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.






