Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah Korban keluarga Nirina Zubir

Jakarta, Porosnuaantara.co.id – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka baru kasus mafia tanah dengan korban public figure Nirina Zubir dan keluarga.

 

“3 tersangka baru yang ditangkap memiliki peran masing-masing, MSA peran membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat. AEO pegawai bank berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat. C peran membuat surat kuasa palsu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022).

 

Lanjut Zulpan, korban mengalami kerugian secara materil berdasarkan 6 sertifikat hak tanah senilai Rp 17 miliar.

 

“Modus tersangka mengalihkan 6 sertifikat hak milik menjadi atas nama diri sendiri dengan memalsukan surat dan akta, serta menggunakan dokumen palsu,” papar Zulpan.

 

Setelah sertifikat dialihkan, kemudian dialihkan kembali kepada orang lain dan sebagian diagunkan ke bank untuk mendapatkan uang atau keuntungan.

 

“Faktanya almarhum CIM dan para ahli waris (suami dan anak-anaknya) tidak pernah menandatangani akta peralihan kepemilikan atas 6 sertifikat tersebut kepada RK dan E atau pihak lain,” terang Zulpan.

 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 5 tersangka pada proses persidangan.

 

1. RK yang telah sengaja mengalihkan 5 sertipikat tanah milik ahli waris Cut Indria Marni dangan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli.

 

2. E yang telah sengaja mengalihkan 5 sertipikat tanah milik VK dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli

 

3. F sebaga notaris telah sengaja membuat Akta-akta Notaris sebagai dasar peralihan 5 bidang sertipikat tanah milik ahli waris CIM dengan cara memalsukan surat-surat dan tanda tangan palsu didalam Akta Jual Beli bersama-sama dengan RK dan E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *