Tim Kuasa Hukum Bongkar Klaim Sepihak, Tergugat Intervensi Dinilai Coba-Coba Cari Kesempatan Kuasai Lahan Milik Orang Lain
Pontianak – Kalbar. Porosnusantara co id. (Rabu 22/07/2026). Sengketa lahan di Jalan Bandara Singkawang memasuki babak baru. Perkara nomor : 8/G/2026/PTUN. PTK atas nama Libertus Hansen seluas 180 hektar yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak telah diputus, namun tim kuasa hukum pemilik lahan menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Dalam perkara Nomor 8/G/PTUN/PNT, seluas 180 hektar Majelis Hakim PTUN Pontianak pada Rabu, 15 Juli 2026 telah membacakan putusan. Gugatan penggugat ditolak atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard/ NO karena dinilai bukan merupakan kewenangan PTUN.
Tim kuasa hukum dari pihak Darwis dan Libertus Hansen, yang terdiri dari Jefry D. Tanamal, SH, Arry Sakurianto, SH, dan Agustini Rotikan, SH, menyatakan menghormati putusan majelis hakim tapi kami tetap mengajukan banding untuk perkara nomor: 8/G/2026/PTUN. PTK
“Kami akan melakukan upaya banding pada hari Senin, 27 Juli 2026 atas putusan PTUN ini. Selain itu kami juga akan melaporkan unsur pidananya ke Polda Kalimantan Barat,” ujar tim kuasa hukum.
Dan untuk perkara Nomor 15/G/2026/PTUN.PTK atas nama Jacobus Luna terkait lahan seluas 32 hektar, perkara tersebut dicabut.
Pencabutan yang dilakukan Tim Hukum Darwis setelah adanya hasil sidang lapangan dalam perkara Nomor 8/G/2026/PTUN.PTK atas nama Libertus Hansen. Dalam sidang lapangan tersebut ditemukan bukti bahwa lahan milik Jacobus Luna tidak ada penguasaan lain.
Atas dasar temuan itu, tim hukum memilih menempuh jalur lain dengan membuat laporan pidana terhadap orang-orang yang diduga menguasai lahan tersebut.







