PELAKU PENGERUSAKAN DIVONIS BERSALAH 8 BULAN DAN HUKUMAN PERCOBAAN 1 TAHUN

PorosNusatara.co.id WAJO- SulSel|| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang telah menjatuhkan vonis bersalah 8 bulan terhadap terdakwa RS dan ID. Pelaku pengerusakan di Ulugalung Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kab. Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, telah lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ),yakni 1 tahun. Hal tersebut diketahui pada Persidangan Putusan di PN Sengkang, Rabu tanggal, 13 Juli 2022.

H.Agustan selaku korban pelapor, namun terdakwa inisial RS dan ID divonis bersalah 8 bulan dan hukuman percobaan 1 ( satu ) tahun, tetap masih menampakkan kekecewaannya atas vonis tersebut karena terdakwa belum pernah merasakan penahanan RUTAN sehingga berpotensi tidak ada efek jerah terhadap pelanggar hukum tersebut.

Ternyata kedua terdakwa RS dan ID pelaku pengerusakan luar biasa, bisa dibayangkan barusan melihat ada orang melanggar hukum, namun tidak pernah merasakan penahanan fisik. Pertama ditersangkakan oleh Penyidik Unit Tahban Polres Wajo tidak ditahan karena dijamin oleh Kepala Desa Lempa, H.Abd Asis. Dengan beralasan bahwa pelaku sakit,. Keduanya sudah terdakwa setelah ditangani JPU Kejari Wajo, melainkan hanya sebagai tahanan Kota, begitu juga Majelis Hakim hanya mengvonis hukuman selama 8 bulan dan hanya Hukuman percobaan 1 ( satu ) tahun kemudian membebaskannya dari tahanan kota.

Sangat disayangkan proses Hukum Pelaku Pengerusakan sudah divonis bersalah tapi belum pernah ditahan di Rutan. Mulai tersangka, terdakwa dan terpidana tidak pernah sama sekali ditahan fisik. Pertanyaannya, bagaimana nanti jika ada kasus yang sama, apakah Ketiga Penegak Hukum, yakni Polisi, Jaksa, Majelis Hakim bisa juga memperlakukan seperti ini. Jika semua aparat Hukum seperti ini di Wajo, akan berpotensi Penegakan Hukum lemah dimata publik. Dan saya berharap kepada JPU Kejari Wajo Ardiansya.SH sekiranya dilakukan Upaya Hukum Banding terhadap Putusan PN Sengkang yang hanya menjatuhkan Hukuman Percobaan kepada terdakwa RS dan ID pelaku pengerusakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *