PELAKU PENGERUSAKAN DIVONIS BERSALAH 8 BULAN DAN HUKUMAN PERCOBAAN 1 TAHUN

Lanjut Marsose Gala, berharap kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Wajo Ardiansya.SH diminta agar kiranya dapat mengabulkan permintaan Korban Pelapor dalam hal H.Agustan Yakni melakukan upaya Hukum banding, karena kami monitoring Pelaku Pengerusakan inisial RS dan ID ini tidak pernah dihukum badan, sebagaimana biasanya pelaku pelanggar Hukum mulai tersangka ditahan badan, begitujuga setelah terdakwa juga ditahan badan lebih – lebih kalau sudah terpidana semuanya ditahan badan, Sesuai pemantauan kami, baik terdakwa satu RS maupun terdakwa dua DL alias ID terbukti bersalah dan divonis 8 bukan penjara, namun tidak perlu dijalani dan Hukumannya hanya Hukuman percobaan selama 1 tahun, imbuhnya didepan awak media Porosnusantara.Co.id. ( Dahliah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *