Sementara Jaksa kedua Afrianty.SH yang hadir pada persidangan Putusan, saat ditemui diruang Parkir PN Sengksng, juga mengatakan Fikir – fikir , Kemudian Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Wajo Ardiansya.SH saat ditelpon mengaku ada di jawa karena Cuty dan insya Allah hari senin masuk Kantor, setelah diminta oleh Korban Pelapor H. Agustan untuk melakukan upaya Hukum Banding, mengaku menunggu perintah dari Kejaksaan Tinggi Makassar apakah banding atau tidak, sehingga saya Perintahkan Jaksa kedua Afrianty.SH. untuk melaporkan hasil Sidang Putusan Kemarin ke kejaksaan Tinggi Makassar.- Tuturnya lewat Ponsel selularnya.

Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Marsose Gala selaku Pendamping Non litigasi H. Agustan, mengapresiasi majelis hakim PN Sengkang yang mengadili Kasus Pengerusakan di Ulugalung Desa Lempa, bisa dibayangkan persidangan marathon artinya persidangan tiap hari dalam 8 kali Persidangan mulai Persidangan Saksi Hari Selasa 28 Juni 2022, hari rabu 29 Juni 2022 sidang Saksi ahli, hari Senin 4 Juli 2022 Sidang Saksi A De Charge, hari Selasa 5 Juli 2022 Sidang Tuntutan JPU dan hari Rabu 6 Juli 2022 Pledoi Penasehat Hukum terdakwa, hari Senin 11 Juli 2022 Sidang tanggapan JPU atas Pledoi PH terdakwa, dan Hari Selasa 12 Juli 2022 Sidang tanggapan PH terdakwa dan Hari rabu 13 Juli 2022 Sidang Putusan.
Selanjutnya pada Sidang Saksi hari Selasa Tanggal, 28 Juni 2022 Hakim Ketua Andi Nur Haswah.SH mengatakan bahwa Putusan paling labat Tanggal, 13 Juli 2022, dan betul dibuktikan berarti Majelis Hakim yang mengadili Kasus ini betul betul konsisten pada perkataannya, maka kami dari DPC LAKI Kab. Wajo selaku Pendamping memberikan Apresiasi terhadap Majelis hakim PN Sengkang yang mengadili kasus pengerusakan tersebut “.






