PELAKU PENGERUSAKAN DIVONIS BERSALAH 8 BULAN DAN HUKUMAN PERCOBAAN 1 TAHUN

H.Agustan menambahkan, terdakwa RS dan ID sudah terlapor di Polsek Pammana Resor Wajo Polda Sulsel masih melakukan Pengerusakan susulan dengan memakai alat berat ( LOADER ) menggusur tanah saya sehingga pohon pisang dan kayu – kayuan sudah tergusur semua, semoga laporan kedua saya di Polres wajo yang dilidik reserse Unit Tahbang Polres wajo dapat ditingkatkan ketahap Sidik . – Tegas H. Agustan dengan nada Kecewa.

Humas PN Sengkang Ahmadi Ali. S.H. saat ditemui dikantor Pengadilan Negeri Sengkang Kamis 14 Juli 2022, membenarkan kalau terdakwa RS dan ID Pelaku Pengerusakan di vonis bersalah 8 bulan namun tidak perlu dijalani dan hukumannya hanya Hukuman Percobaan selama 1 ( satu ) Tahun, dan membeberkan bahwa dalam mempidakan orang ada tiga, yakni pertama merampas hak kemerdekaannya, Kedua hukuman bersyarat dan Ketiga hukuman Percobaan, Majelis Yang mengadili kasus Pengerusakan ini telah melakukan pertimbangan sesuai.
Fakta persidangan dan Majelis Hakim betul betul pertimbangan sesuai Fakta Persidangan yang dimusyawarahkan Ketiga Majelis Hakim yang mengadli kasus tersebut, kebetulan Saya selaku Humas PN Sengkang dan juga terlibat selaku Hakim mengadili kasus Pengerusakan tersebut, dan kami persilahkan bagi yang tidak puas dalam Putusan ini ya silahkan Uji di Pengadilan Tinggi dalam hal banding. – Imbuhnya.

Penasehat Hukum terdakwa RS dan ID, Sudirman SH.MH seusai Persidangan dikonfirmasi, mengatakan bahwa Putusan tadi adalah majelis hakim menvonis bersalah 8 bulan terdakwa baik RS maupun ID dan tidak perlu dijalani dan Hukumannya adalah Hukuman Percobaan selama 1 ( satu ) tahun dan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota, setelah ditanya apakah ada upaya Hukum Banding, spontan mengatakan kami diberikan waktu satu minggu dan kami Fikir – Fikir. – Ujarnya dengan berlalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *