Arena Judi Asia Mega Mas Dan MMTC, 19 Orang Dijadikan Tersangka

FRN, Medan, porosnusantara.co.id – Polda Sumut beri pemaparan penggerebekan arena judi ketangkasan di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC, Senin (13/6/2022) sekira pukul 17.30 WIB di Mapolda Sumut.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK, MH mengatakan ada 19 tersangka yang ditetapkan dari kedua lokasi yang digrebek.

“Dari 29 orang yang diamankan dari dua lokasi tersebut, ditetapkan 19 orang jadi tersangka yang terdiri dari pemilik usaha, kasir dan para pemain dan yang tak dijadikan tersangka juri parkir, office boy serta orang disekitar lokasi perjudian,” jelasnya.

BACA JUGA  Try Sutrisno: Program Cinta Al-Quran di Wajo Sejalan dengan Nilai-nilai Pancasila

Sementara untuk barang bukti yang diamankan, Tatan menyebutkan dari komplek Asia Mega Mas ada 23 mesin permainan dan uang sebayak 42 juta,sedangkan dari lokasi MMTC diamankan 12 mesin permainan dan uang 45 juta rupiah.

Lebih jauh Tatan menyebut dari 19 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal berbeda. Dari lokasi Asia Mega Mas, 3 Pengelola usaha dan 12 pemain. Sementara lokasi MMTC ada 1pemilik dan 3 pemain.

BACA JUGA  Menteri PUPR Dorong Peran Aktif HPJI dalam Peningkatan Kualitas Jalan dan Jembatan di Indonesia

“Untuk pengelola dikenakan pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda 25 juta rupiah. Sementara untuk para pemain dikenakan pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e sub sider 303 bis dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda 10 juta rupiah, ” jelas Tatan.

Tatan juga menjelaskan bahwa pengelola usaha menyalahgunakan perijinan. Dimana ijin usaha arena permainan dan game ketangkasan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Medan sejak Oktober 2021 diubah menjadi arena perjudian.

BACA JUGA  Menteri Basuki Tinjau Penyelesaian Akhir Pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

“Bila di arena permainan ada perputaran uang maka itu akan menjadi arena perjudian yang harus ditindak, ” tegas Tatan.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK, MH menyatakan bahwa penindakan ini sudah menjadi komitmen Polda Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *