Porosnusantara.co.id|BEKASI – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kalimalang, wilayah pelayanan Polres Metro Bekasi, terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.
Berdasarkan informasi jadwal pelayanan, Satpas SIM Kalimalang beroperasi setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara pada Sabtu, pelayanan dibuka pukul 08.00–12.00 WIB. Namun, masyarakat perlu memperhatikan kemungkinan perubahan jadwal, khususnya pada akhir bulan atau saat penutupan pembukuan.
Pelayanan di Satpas Kalimalang mencakup penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM A serta SIM C. Adapun untuk pengurusan SIM B1, B2, dan SIM D, masyarakat diarahkan ke Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
Sebagai alternatif, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM juga dapat memanfaatkan pelayanan di Satpas Deltamas, yang beroperasi pada Senin hingga Jumat. Kehadiran alternatif lokasi pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dalam mengurus administrasi berkendara.
Masyarakat diimbau memperhatikan jadwal dan jenis pelayanan sebelum mendatangi lokasi Satpas agar proses pengurusan SIM dapat berjalan lancar. Dengan mengetahui persyaratan dan lokasi pelayanan yang sesuai, warga diharapkan dapat menghemat waktu serta memperoleh pelayanan administrasi kepolisian secara lebih efektif.






