
Sementara itu, Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang Tetsuo Saito menyampaikan ingin bekerjasama lebih lanjut terkait upgrading pengelolaan Bendungan Kedungombo, Bendungan Citarum, Bendungan Sutami, dan Bendungan Bili-Bili. Menteri Tetsuo juga mengatakan saat ini Pemerintah Jepang mengeluarkan Undang-Undang baru terkait pengendalian banijr dan ingin melakukan diskusi dengan Pemerintah Indonesia terkait implementasi Undang-Undang tersebut.
“Jepang juga akan mempertimbangkan untuk mengirimkan para ahli dalam rangka mengumpulkan informasi terkait perencanaan IKN dan berharap ada sharing knowledge dengan Pemerintah Indonesia. Kami berharap pemindahan IKN dapat berjalan lancar,” tuturnya.
(Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)






