Jakarta, Porosnusantara.co.id
Untuk menyikapi adanya fenomena transformasi digital yang semakin berkembang, khususnya di sektor UMKM dalam permasalahan mendapatkan permodalan untuk mengembangkan usahanya, maka OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 25/POJK.03/2021 mengenai Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang berlaku sejak 14 Desember 2021, POJK tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesempatan bagi BPR/BPRS dapat berinovasi dan berkolaborasi dengan lembaga lain dalam menyelenggarakan produk berbasis IT.hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganWimboh Santoso kepada wartawan di kantornya, Kamis, 14/4/222.
“Dukungan tersebut antara lain meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan mendorong pembiayaan alternatif berbasis digital kepada pelaku UMKM, salah satunya melalui Bank Wakaf Mikro (BWM) yang ditransformasikan menjadi digital, peer to peer lending, dan security crowdfunding,”ucapnya
Lebih lanjut, Wimboh mengatakan bahwa OJK akan semakin mempercepat implementasi POJK tersebut dengan memasukkan BPR/BPRS ke dalam sistem pembayaran berbasis digital, Selain itu, OJK akan memberikan kemudahan persetujuan persetujuan produk berbasis teknologi informasi dan juga mendorong BPR/BPRS dapat berkolaborasi dengan bank umum dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi.
“Insyaallah, kami akan terus berupaya agar penerapan POJK itu segera dapat diwujudkan.”Tukas Wimboh.
Sementara itu, untuk menanggapi kebijakan dari OJK itu, porosnusantara.co.id, berhasil menemui salah seorang pelaku UMKM, sebut saja Aminah (40), ia mengatakan sangat menyambut baik kebijakan yang bakal di wujudkan maupun diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, untuk meningkatkan peluang usaha di sector UMKM, terutama dalam hal permodalan agar tidak kalah bersaing dengan usaha lainnya di era Digital ini.
“Ya, kami sangat berharap sekali peran OJK untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan daya saing UMKM di Era Digital ini, insyaallah Dengan adanya POJK terkait akses permodalan bagi UMKM, UMKM dapat Bangkit dan meningkatkan daya saing UMKM dengan usaha lainnya”pungkas Aminah (40) pelaku UMKM di sektor kuliner yang berdomilisi di kawasan Jakarta Pusat ini.






