Jakarta, Porosnusantara.co.id
Di tahun sebelumnya, juga di laksanakan SPI, nah di tahun 2022 ini SPI akan mengukur tingkat dan risiko terjadinya perilaku korupsi pada 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, target skor indeks integritas tahun 2022 sebagai hasil dari pengukuran SPI, yakni sebesar 72 atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70. Terkait dengan masalah tersebut maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun ini sebagai upaya perbaikan sistem pencegahan korupsi. KPK berharap upaya-upaya perbaikan system pencegahan korupsi ini dapat terus meningkatkan skor indeks integritas nasional.
Dalam survei ini, KPK juga memberikan lima rekomendasi prioritas kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah atas hasil SPI 2021 tersebut. Pertama, penguatan sistem pencegahan korupsi baik melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan, Kedua, peningkatan kualitas merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam mutasi dan promosi SDM. Ketiga, pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi, Keempat, meminimalisir perdagangan pengaruh melalui transparansi pelaksanaan tugas dan pemberian layanan. Kelima, optimalisasi penggunaan teknologi seperti dalam pemberian layanan untuk meningkatkan keterbukaan dan akses untuk mengurangi peran perantara memberi pelayanan.
“KPK berharap capaian skor indeks tahun lalu yang melampaui target nasional, yaitu sebesar 72,4 dapat terus ditingkatkan. Peningkatan skor indeks di antaranya melalui upaya-upaya perbaikan yang direkomendasikan sesuai hasil SPI (Survei Penilaian Integritas) tahun sebelumnya,” kata Ipi Maryati Kuding Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan kepada pers di Jakarta, Selasa (12/4/2022).






