LAKSRI Soroti Sikap Tegas Kejaksaan Negeri Sambas Tangani Kasus Pengadaan Buku Rp3,5 Miliar  Jangan Tebang Pilih Penanganan Kasus 

LAKSRI Soroti Sikap Tegas Kejaksaan Negeri Sambas Tangani Kasus Pengadaan Buku Rp3,5 Miliar  Jangan Tebang Pilih Penanganan Kasus

Sambas – Porosnusantara co id. Dugaan persoalan dalam pengadaan buku senilai Rp3,5 miliar di Kabupaten Sambas kini menjadi perhatian berbagai pihak. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas. Bahkan, sejumlah guru dari beberapa sekolah dikabarkan telah dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait pengadaan buku tersebut.

Sebelumnya, pengadaan buku tahun anggaran 2025 di Kabupaten Sambas menjadi sorotan publik setelah muncul data belanja pendidikan dengan nilai miliaran rupiah. Paket pengadaan yang menjadi perhatian antara lain Belanja Modal Buku Umum senilai Rp3,5 miliar, Pengadaan Buku Pelajaran SD dalam Penguatan Pembelajaran Merdeka Belajar sebesar Rp1,5 miliar, serta Pengadaan Buku Indonesia Pintar senilai Rp1,5 miliar melalui mekanisme E-Purchasing.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LAKSRI (Laskar Anti Korupsi Sarewigading Republik Indonesia) DPW Kalimantan Barat, Revie Achary SJ, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejari Sambas yang mulai melakukan pengumpulan keterangan terkait dugaan permasalahan dalam pengadaan buku.
Namun demikian, Revie juga menyoroti penanganan kasus lain di sektor pendidikan yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Jauh sebelum kasus pengadaan buku ini mencuat, kami sudah mengetahui adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejari Sambas pada Mei 2025 oleh Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan,” ujar Revie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *