Porosnusantara.co.id| ROKAN HILIR – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Zahrul Saupi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat Balai Jaya yang tergabung dalam sejumlah kelompok tani terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan kebun plasma PT Salim Ivomas Pratama Tbk
Pernyataan tersebut disampaikan Zahrul Saupi saat audiensi bersama masyarakat pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut Zahrul, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan operasional perusahaan perkebunan tersebut.
“Pada hari ini kami melaksanakan audiensi bersama masyarakat Pulau Jaya yang tergabung dalam sejumlah kelompok tani untuk menyampaikan permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait persoalan Hak Guna Usaha PT Salim Ivomas Pratama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, HGU perusahaan tersebut disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023. Karena itu, masyarakat meminta adanya kejelasan mengenai status dan pengelolaan lahan setelah berakhirnya masa HGU tersebut.
Selain persoalan HGU, kata Zahrul, masyarakat juga menyampaikan keluhan mengenai kebun plasma yang menjadi kewajiban perusahaan. Menurut aspirasi yang diterima DPRD, hingga saat ini masyarakat menilai realisasi kebun plasma belum pernah mereka terima sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat berharap persoalan ini dapat dibahas secara terbuka melalui Rapat Dengar Pendapat sehingga seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan solusi atas tuntutan yang disampaikan warga,” katanya.






