Imigrasi Singkawang Amankan Satu WNA Berkata Laporan Masyarakat 

Imigrasi Singkawang Amankan Satu WNA Berkata Laporan Masyarakat

Singkawang, Kalbar – Porosnusantara co id. Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial HCH (48) yang diduga melanggar aturan keimigrasian karena tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.

WNA tersebut diamankan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat (5/6/2026) setelah Kantor Imigrasi menerima laporan dari masyarakat Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima, keberadaan HCH di kawasan Jalan Swadaya, Kelurahan Pasiran, dinilai meresahkan warga sekitar dan dikhawatirkan mengganggu ketertiban lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Dadang Munandar, melalui Kepala Seksi Inteldakim Achmad Aswira kepada awak media pada Senin (8/6/2026) Siang, mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan koordinasi bersama aparat terkait.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing di wilayah Kelurahan Pasiran, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah kelurahan, Babinsa, serta perangkat lingkungan setempat untuk melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Achmad Aswira.

Selanjutnya, petugas Inteldakim berkoordinasi dengan Polsek Singkawang Barat dan Kantor Kelurahan Pasiran guna melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian yang bersangkutan.

Tim gabungan yang terdiri dari petugas Imigrasi, anggota Polsek Singkawang Barat, Babinsa Kelurahan Pasiran Koramil 1202-01/Singkawang Barat, perangkat kelurahan, serta Ketua RT setempat kemudian mendatangi kediaman HCH di Jalan Swadaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *