Prof Musni Umar Adukan Prof YLH ke Bareskrim Mabes Polri

Jakarta,Porosnusantara.co.id

Kasus itu bermula ketika Henuk melaporkan Musni ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Henuk membuat laporan Nomor: LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022 terkait status profesor gadungan yang dituduhkan kepada Musni. Adapun Musni membantah tudingan itu. Dia menyebut, gelar profesor didapatkan dari Universitas Ibnu Chaldun dan Asia University, Malaysia.

BACA JUGA  Uspala Terpilih Sebagai Anggota LMK RW 02 Kelurahan Jembatan Besi

Laporan tersebut justru kini memicu timbulnya ketegangan antara dua profesor itu kini semakin memanas., Hal nampak ketika  Sosiolog Universitas Ibnu Chaldun dan juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar  kini melaporkan balik Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung, Sumatra Utara, Prof Yusuf Leonard Henuk, Musni membuat laporan kepada Henuk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

BACA JUGA  Ketua PAC PP Kecamatan Baradatu Harapkan Semua Ranting Di Tiap Kampung Perhatikan Penyaluran BPNT

“Ya, saya akan ajukan Laporan ke Bareskrim untuk Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap saya melalui UU ITE,” ucap Prof Musni Umar kepada awak media  di Bareskrim Mabes Polri, Rabu 30/3/2022

BACA JUGA  Musrenbangdes Jayalaksana,Tahun Anggaran 2023 Berjalan Sesuai Jatwal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *