Jakarta,Porosnusantara.co.id
Kasus itu bermula ketika Henuk melaporkan Musni ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Henuk membuat laporan Nomor: LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022 terkait status profesor gadungan yang dituduhkan kepada Musni. Adapun Musni membantah tudingan itu. Dia menyebut, gelar profesor didapatkan dari Universitas Ibnu Chaldun dan Asia University, Malaysia.
Laporan tersebut justru kini memicu timbulnya ketegangan antara dua profesor itu kini semakin memanas., Hal nampak ketika Sosiolog Universitas Ibnu Chaldun dan juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar kini melaporkan balik Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung, Sumatra Utara, Prof Yusuf Leonard Henuk, Musni membuat laporan kepada Henuk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
“Ya, saya akan ajukan Laporan ke Bareskrim untuk Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap saya melalui UU ITE,” ucap Prof Musni Umar kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Rabu 30/3/2022