Untuk Melawan Omnibus Law, Majelis Pekerja Buruh Indonesia Dihidupkan Lagi

Tetapi setelah dikaji secara seksama, ternyata isi RUU Cipta Kerja justru bertolak belakang dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas.

Khusus untuk kluster ketenagakerjaan, MPBI melihat RUU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security).

BACA JUGA  Operasi Pekat Maung 2022 Digelar Polresta Serang

Hal itu tercermin dari 9 (sembilan) alasan: hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan, pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup, PHK semakin mudah, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif, TKA “buruh kasar” berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar, jaminan sosial terancam hilang, dan sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

BACA JUGA  AIWW Ke-2 di Labuan Bajo Berjalan Baik, Indonesia Berharap Dukungan Penuh untuk World Water Forum ke-10 Tahun 2024

Melihat adanya potensi ancaman akibat adanya omnibus law RUU Cipta Kerja; dengan penuh ketulusan, kesadaran, dan semangat kebersamaan serikat pekerja/serikat buruh menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI reborn).

BACA JUGA  Jokowi Apresiasi MA Dalam Pemanfaatan Teknologi Menunjang Kecepatan Penanganan Perkara

MPBI akan menjadi alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dalam segala bentuk kegiatan baik secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobbi-aksi.

(KLA*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *