Bupati Wajo Mengambil Sumpah Jabatan dan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Segera melakukan penertiban Barang Milik Daerah terutama Perangkat Daerah yang mengalami penggabungan untuk dilakukan pengecekan fisik BMD baik dari kuantitas maupun kualitas yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo.

Kerjasama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah.

Selanjutnya diminta Khusus kepada perangkat daerah yang diserahi tugas mengawal Rencana Aksi Percepatan Pemberantasan Korupsi pada 8 (delapan) area intervensi, meliputi :

Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Dana Desa untuk lebih meningkatkan upaya dan langkah kongkrit untuk meningkatkan progress capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah KPK tahun 2020.

Sebagai gambaran bahwa progress pada posisi 31 Desember 2019 yang lalu Kabupaten Wajo hanya mampu mencapai 59% target rencana aksi dan berada di peringkat 21, sementara untuk tahun 2018 Kabupaten Wajo mencapai 59% dan berada pada peringkat 19.

Dari Aspek progress terjadi stagnasi dari tahun 2018 ke tahun 2019, tetapi dari aspek peringkat terjadi penurunan dari tahun 2018 ke tahun 2019. Hal ini menjadi perhatian terhadap OPD yang terkait dengan 8 (delapan) area intervensi Korsupgah KPK ini.

“Kepada kita semua yang sempat hadir pada kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih atas kehadirannya, dan marilah kita secara proaktif tetap memberikan dukungan dan kontribusi positif untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Wajo,” ucap H. Amran, SE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *