Shering Session, Wacana Pembentukan Kabupaten Wajo Utara, Mungkinkah Akan Terwujud. Berikut Sejarahnya

Lanjut Hasan Basri menjelaskan,pada masa pemerintahan bupati H.A Asmidin ke pemerintahan H.A Burhanuddin Undru di sinilah ada kesepakatan bahwa pergerakan ini sebaiknya di awali pemekaran desa terlebih dahulu.Pada tahun 2009 pemerintah memberi lampu hijau untuk pemekaran desa yang di kawal langsung oleh para kepala desa di kecamatan Pitumpanua kala itu.H.Syamsuddin,SH (Kades Abbaderangnge),Ambo Asse SE(Kades Tangkoro),Harjun waktu itu Lurah yang berani bersama Sekcam Pitumpanua juga andil membicarakan soal pemekaran desa waktu itu.Pertemuan awalnya di kantor desa Tellesang yang di pimpin camat Pitumpanua H.A Syafri Modding menetapkan wilayah pembagia pemekaran desa dan kecamatan.Yakni Kecamatan Batu (ibukota Buriko),Kecamatan Pitumpanua (Siwa).Kecamatan Lauwa(Lompoloang).Dalam perjuangan 4 tahun lamanya pansus pemekaran desa dan kecamatan rampungkan berkas dan dokumen pemekaran desa bersama Kabag Andi Pallawarukka waktu itu.Akhirnya pada tanggal 21Mei 2013 paripurna PERDA NO 1 TAHUN 2013 Tentang Penataan desa di kecamtan Pitumpanua dan Pammana di hadiri wakil bupati H.Amran Mahmud waktu itu,(sekarang bupati wajo).Empat hari setelah pansus,anggota pansus bersama kades kecamatan Pitumpanua melaporkan ke gubernur sulsel dan mendapatkan rekomendasi.Selanjutnya proses berlansung di provinsi dan pusat kurang lebih 2 tahun.Pada tanggal 24 Oktober 2015,resmilah desa-desa pemekaran itu bersama pejabat sementaranya,langsung di lantik bupati Wajo Drs H.A.Burhanuddin Undru.

Di akhir penjelasanya mantan kades Telleang memaparkan persiapan wajo utara
“Berpedoman dengan UU tentang pemekaran bahwa 5 tahun usianya 1kecamatan itu baru bisa di mekarkan,maka kecamatan Pitumpanua sangatlah layak untuk di mekarkan menjadi 3kecamatan.Tapi di satu sisi masih ada desa yang belum cukup 5 tahun sejak 24 oktober 2015,nanti 24 oktober 2020 desa baru ini cukup berusia 5tahun.Sisa setahun lagi,sebaiknya masa kurang setahun ini kita persiapkan segala sesuatunya yang di butuhkan untuk sebuah pemekaran.Sementara Kecamatan Keera baru di mulai proses pemekaran desanya.kalau tidak ada cela dalam UU dan PP 78 itu,kita harus sabar menunggu lagi.Kegiatan ini saya sangat aprisiasi dan mendukung gerakan teman teman.”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *