Kementan Tingkatkan Daya Saing Agribisnis Peternakan Melalui Kemitraan

Sementara itu, Direktur Pengawasan Kemitraan, Lukman Sungkar juga menjelaskan dalam hubungan kemitraan antar pelaku usaha, terdapat hal yang harus dipatuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “ Setelah kita lakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta upaya pencegahan, apabila pelaku usaha yang bermitra masih melanggar peraturan, maka pencabutan usaha dan sanksi denda dapat diterapkan pada pelaku usaha yang melanggar aturan kemitraan,” ungkap Lukman.

Narahubung:
Ir. Fini Murfiani, M.Si.,
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan-Ditjen PKH, Kementan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *