Kementan Tingkatkan Daya Saing Agribisnis Peternakan Melalui Kemitraan

Jakarta, Poros Nusantara – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mendorong pelaku usaha untuk membangun pola kemitraan yang sehat dalam meningkatkan daya saing Agribisnis peternakan. Kemitraan pun dinilai sebagai alternatif solusi kesenjangan antara pelaku usaha mikro dan kecil dengan pelaku usaha menengah dan besar.

Hal ini disampaikan Dirjen PKH, I Ketut Diarmita saat rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan, kegiatan koordinasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan di Kanpus Kementan Jakarta, Selasa (10/9/2019).“ Terbangunnya kemitraan antar pelaku usaha peternakan yang sehat dengan didasarkan pada prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan, dapat meningkatkan daya saing yang sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan peternak dan pelaku usaha mikro kecil,” ungkap Ketut dihadapan peserta pertemuan yakni Direktur Advokasi dan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Direktur Pengawas Kemitraan KPPU, Direktur lingkup Ditjen PKH, Staf Ahli Unsur Pembantu Komisi Bidang Ekonomi, KPPU, anggota Tim Pendampingan Nilai Tambah dan Daya Saing (NTDS), serta Tim Pengawasan dan Pembinaan Kemitraan Usaha Peternakan yang merupakan perwakilan dari semua unsur eselon 2 lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lanjut Ketut, urgensi kemitraan usaha peternakan telah diamanahkan dari Undang – undang Nomor 18 Tahun 2009 Juncto Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak, dimana Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan untuk penyelenggaraan kemitraan usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang sehat dengan acuan operasionalnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan, yang menitikberatkan pada kemitraan usaha peternakan dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antar pelaku kemitraan yang diketahui oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *