Porosnusantara.co.id – Pemprov Jateng resmi mengeluarkan regulasi baru terkait hari berbusana adat bagi aparatur sipil negara (ASN). Jika sebelumnya hanya tanggal 15 setiap bulan, kini ASN wajib berbusana adat setiap Kamis. Pada Kamis pekan pertama hingga ketiga, menggunakan busana adat Jawa. Sedangkan Kamis pekan terakhir mengenakan busana adat nasional.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menerangkan, yang dimaksud busana adat nasional adalah semua pakaian adat dari seluruh daerah di Indonesia. Koteka pun diperbolehkan.
Menurut Ganjar semua busana adat daerah di Indonesia bagus dan harus dilestarikan. Dia menentang jika ada yang berpandangan negatif pada busana adat tertentu.
“Kalau mau pakai koteka, tidak masalah. Kalau ada yang menganggap saru, itu persepsi atau pikiran, padahal koteka itu kekayaan budaya bangsa Indonesia,” jelasnya, Selasa (23/7/2019).
Menurutnya, penggunaan pakaian adat akhir-akhir ini kembali digaungkan dan ramai di sosial media. Menurutnya hal itu diperlukan dalam rangka pengenalan, pembinaan, dan pengembangan kebudayaan nasional. Juga untuk melestarikan kebudayaan Jateng.
“Para pejabat birokrasi Pemprov Jateng harus dapat menjadi teladan dan mendukung kebijakan mengenakan pakaian tradisional Jawa ini,” terangnya.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk komunikasi lisan, gubernur juga memerintahkan menggunakan bahasa Jawa di jajaran birokrasinya, baik untuk komunikasi formal maupun nonformal. (Red)