Porosnusantara.co.id – Penyidik KPK memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi pada Rabu, 8 Mei besok. Lukman diminta hadir serta membawa berbagai dokumen yang diperlukan berkaitan dengan kasus dugaan ‘jual-beli’ jabatan di kementerian yang dipimpinnya.
“Kami harap besok saksi (Lukman Hakim Saifuddin) dapat memenuhi panggilan penyidik,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Lukman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy alias Rommy. Febri juga mengingatkan Lukman membawa dokumen terkait pengisian jabatan di Kemenag.
“Dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut. Dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama ini telah diperiksa sekitar 70 orang saksi sampai saat ini,” ucapnya.
Lukman sebelumnya dipanggil KPK pada Rabu (24/4). Namun, dia tak bisa hadir karena ada kegiatan lain hingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Rabu (8/5).
Terkait pemanggilannya besok, Lukman mengaku siap hadir. “Insyaallah saya akan hadir, sesuai dengan panggilan,” kata Lukman ketika ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).
Ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini. Mereka adalah anggota Komisi XI yang juga eks Ketum PPP Rommy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, serta Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris. Duit itu diduga diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang sedang dijalani keduanya.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses pengisian jabatan kedua orang itu. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI DPR dan tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag.