Laporkan Pelanggaran Pemilu Dalam 7 Hari

Porosnusantara.co.id, Sawahlunto – “Pilihan boleh beda, Pemilu badunsanak harus kita jaga”, slogan ini menjadi komitmen bersama dalam Forum Diskusi Politik bagi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda, Perempuan dan Partai Politik yang berlangsung di Hall PTBA pada 5 Maret 2019.

Saat membuka forum yang digagas oleh Badan Kesbangpol dan PBD , Dedi Ardona Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Sawahlunto kepada Parpol peserta Pemilu berpesan agar dapat berperan memberi pendidikan politik yang baik di tengah masyarakat melalui penyampaian program dan visi misi jika terpilih. Bukan dengan iming-iming uang, materi atau dengan cara-cara provokatif.

BACA JUGA  Tingkatkan Koordinasi Dan Sinergi Dengan Instansi Vertikal Terkait, Kecamatan Lembah Segar Gelar Rapat Koordinasi

Dwi Murini Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto yang menjadi salah satu narasumber pada kesempatan itu mengajak masyarakat untuk waspada terhadap kerawanan pemilu yang mungkin terjadi dan menjebak pelakunya ke ranah pidana pemilu.

Kerawanan yang mungkin terjadi diantaranya praktek money politik, penggunaan fasilitas negara dan dana bansos, keterlibatan PNS perangkat Desa, keterlibatan TNI Polri, intimidasi, kampanye hitam, pemanfaatan anak, dan mobilisasi pemilih yang tidak memiliki hak pilih.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan Penataan 3 Kawasan di Kota Kupang sebagai Destinasi Wisata Baru di NTT

Diungkapkannya Sumatera Barat masuk dalam Provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu tertinggi setelah Papua dan Jogja.

Ia menegaskan bahwa Walikota dan Bupati boleh kampanye namun harus ambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.Tapi Kepala Desa, DPD dan LPM tidak boleh mengkampanyekan parpol atau paslin tertentu, namun dibolehkan memfasilitasi 14 parpol utk kampanye di wilayah pemerintahannya secara adil.

BACA JUGA  Pemkab Way Kanan Bersama TNI Sosialisasikan Penerimaan Personel KOMCAD TA 2022

Hingga saat ini Ketua Bawaslu mengaku belum menemukan pergerakan yg jelas terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di kota ini.
Sekiranya ditemukan oleh masyarakat dugaan pelanggaran Pemilu, ia ingatkan untuk segera melapor ke Bawaslu dalam tempo paling lama 7 hari sejak kejadian berlangsung. Apabila lebih dari 7 hari maka laporan tidak dapat diproses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *