Dan kejanggalan yang ketiga di tanda tangan. Di sini antara tanda tangan dan stempel terpisah jauh tanpa ada sentuhan antara tanda tangan dengan stempel sedikitpun. Kemungkinan kecil bapak Kepala Dinas untuk tidak memikirkan hal semacam itu.
Sumber lain juga mengatakan, legalisir ijasah PAKET B yang ditanda tangani oleh Bapak Sudarsono. Ternyata setelah ditelusuri beliau yang bersangkutan mengatakan tidak pernah menanda tangani ijasah PAKET B atas nama MARJONO, sebab pada saat itu beliau sudah pensiun.
Kejanggalan – kejanggalan lain pada saat penyetoran berkas seharusnya dimulai tanggal 15 berakhir tanggal 22 Oktober 2017, yang ternyata untuk administrasi persyaratan bakal calon Kades atas nama MARJONO disetorkan kepanitia setelah pilkades dilaksanakan. Ini memperkuat ada pelanggaran atau menyalahi aturan yang ada di tubuh kepanitiaan.
Ada saksi mata terpercaya yang mengetahui trah atau silsilah keluarga dari Marjono mengatakan bahwa, Marjono merupakan anak ketiga dari bapak Kuswoyo dan ibu Sariyah. Ini merupakan bukti baru yang perlu disikapi oleh aparat penegak hukum. Warga sangat menyayangkan ke panitia penyelenggara pilkades, yang notaben diketahui oleh orang yang sangat berpendidikan tinggi, tetapi terjadi hal yang seperti ini. Ini menyiratkan bahwa kepanitiaan kurang fair dalam meloloskan persyaratan tersebut.
Akan tetapi dari pihak Pemda Banjarnegara BUDHI SARWONO (bupati Banjar negara) mengindikasikan tetap akan melantik Kepala Desa terpilih. Bapak IMRON R S.H, Sekcam Purworejo Klampok mengatakan, ”masalah itu sudah ditangani Polres Banjarnegara. Masing – masing pihak sudah dipanggil, jadi mengenai hal ini kami dari pihak Kecamatan Purworejo tidak punya kewenangan untuk menangani hal ini. Yang jelas saat ini sedang ditangani oleh pihak yang berwenang.”






