Warga Kaliwinasuh Menantikan Kepastian Hukum Pasca Pilkades Berkaitan Dengan Penggunaan Ijazah Palsu.

  • Bagikan

Banjarnegara, Poros Nusantara – Pilihan Kepala Desa (pilkades) yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 30 November 2017, di wilayah Kabupaten Banjarnegara tercoreng dengan diduga adanya penggunaan ijasah palsu oleh salah satu peserta bakal calon Kepala Desa di Desa Kaliwinasuh, Kec. Purworejo Klampok, Kab.Banjarnegara.

Marjono (59) yang saat itu dapat perolehan jumlah pemilih terbanyak, 1701 jiwa pemilih, merupakan nilai perolehan tertinggi diantara  dua pesaingnya. Yaitu : Eko Purwanto (mantan kades) dengan perolehan sebanyak : 810 pemilih. Sementara urutan ketiga Eko Saputro, mendapatkan perolehan sebanyak : 243 pemilih. Dan wajib pemilih yang tidak mengikuti atau partisipasi dalam mengsukseskan pilkades di Desa Kaliwinasuh kurang lebih sebanyak : 989 orang.

Pilkades berjalan dengan baik dan lancar tidak mengalami gangguan apapun. Namun seiring waktu berjalan, selang beberapa hari terlihat kejanggalan masalah administrasi surat ijasah. Terutama ijasah kejar PAKET B atas nama MARJONO.

Disinyalir  adanya kejanggalan dalam pencetakan nama MARDJONO dengan ejaan lama. Terutama di huruf “J” yang terlihat jelas merupakan hasil rekayasa yang berasal dari huruf  “I” cetak, terdapat lengkungan tambahan di bawah huruf “I” dengan tulisan tangan sehingga terlihat seakan – akan menjadi huruf “J”. Sehingga dimungkinkan yang tadinya ijasah atas nama MARDIONO berubah  seakan – akan  menjadi MARDJONO. Padahal kalau kita telusuri tentang ejaan lama berakhir total th 57. Yang semestinya ejaan lama salah satunya DJ tahun 58 kesini sudah diperbaharui atau disempurnakan.

Kejanggalan lain terdapat di dalam pernyataan atau keterangan ijasah.  Disitu antara tanggal pernyataan dan tanggal penanda tanganan tidak singkron. Disitu tertera pernyataan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga tanggal 6 Juni 2011. Dan ditanda tangani tanggal 11 Agustus 2011. Mungkinkah aturan penanda tanganan dengan rentang waktu yang sangat jauh?

Dan kejanggalan yang ketiga di tanda tangan. Di sini antara tanda tangan dan stempel terpisah jauh tanpa ada sentuhan antara tanda tangan dengan stempel sedikitpun. Kemungkinan kecil bapak Kepala Dinas untuk tidak memikirkan hal semacam itu.

Sumber lain juga mengatakan, legalisir ijasah PAKET B yang ditanda tangani oleh Bapak Sudarsono. Ternyata setelah ditelusuri beliau yang bersangkutan mengatakan tidak pernah menanda tangani ijasah PAKET B atas nama MARJONO, sebab pada saat itu beliau sudah pensiun.

Kejanggalan – kejanggalan lain pada saat penyetoran berkas seharusnya dimulai tanggal 15 berakhir tanggal 22 Oktober 2017, yang ternyata untuk administrasi persyaratan bakal calon Kades atas nama MARJONO disetorkan kepanitia setelah pilkades dilaksanakan. Ini memperkuat ada pelanggaran atau menyalahi aturan yang ada di tubuh kepanitiaan.

Ada saksi mata terpercaya yang mengetahui trah atau silsilah keluarga dari Marjono mengatakan bahwa, Marjono merupakan anak ketiga dari bapak Kuswoyo dan ibu Sariyah. Ini merupakan bukti baru yang perlu disikapi oleh aparat penegak hukum. Warga sangat menyayangkan ke panitia penyelenggara pilkades, yang notaben diketahui oleh orang yang sangat berpendidikan tinggi, tetapi terjadi hal yang seperti ini. Ini menyiratkan bahwa kepanitiaan kurang fair dalam meloloskan persyaratan tersebut.

Akan tetapi dari pihak Pemda Banjarnegara BUDHI SARWONO (bupati Banjar negara) mengindikasikan tetap akan melantik Kepala Desa terpilih. Bapak IMRON R S.H, Sekcam Purworejo Klampok mengatakan, ”masalah itu sudah ditangani Polres Banjarnegara. Masing – masing  pihak sudah dipanggil, jadi mengenai hal ini kami dari pihak Kecamatan Purworejo tidak punya kewenangan untuk menangani hal ini. Yang jelas saat ini sedang ditangani oleh pihak yang berwenang.”

Menurut sebagian warga Kaliwinasuh berharap, Bapak Bupati Budhi Sarwono tidak melantik Marjono calon Kades terpilih, sebelum ada kepastian hukum yang jelas. Salah satu warga mengatakan, “kita orang bodoh yang buta soal hukum. Tapi hendaknya penegak hukum dan para petinggi pemda tanggap ke setiap pelanggaran hukum. Logikanya ada surat ijazah terjadi kesalahan ketik, harusnya diajukan kembali ke dinas terkait untuk diperbarui. Apalagi disitu tercantum nama orang tua dari Marjono. Padahal yang kami tahu bapaknya bernama Kuswoyo dan ibu Sariyah. Dan itu sudah memenuhi syarat dalam pelanggaran hukum. Sama saja memalsukan dokumen”.

Warga juga menghendaki pimpinan kedepannya bisa memegang amanah dari warganya. Warga menghendaki punya pemimpin yang jujur tidak semena – semena menggunakan jabatan. Dikhawatirkan pekerjaan yang berawal dari ketidak jujuran, nantinya akan menghasilkan pekerjaan yang kurang baik juga hasilnya.

 

( Laporan : Sri Handoyo )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *