Warga Kaliwinasuh Menantikan Kepastian Hukum Pasca Pilkades Berkaitan Dengan Penggunaan Ijazah Palsu.

Banjarnegara, Poros Nusantara – Pilihan Kepala Desa (pilkades) yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 30 November 2017, di wilayah Kabupaten Banjarnegara tercoreng dengan diduga adanya penggunaan ijasah palsu oleh salah satu peserta bakal calon Kepala Desa di Desa Kaliwinasuh, Kec. Purworejo Klampok, Kab.Banjarnegara.

Marjono (59) yang saat itu dapat perolehan jumlah pemilih terbanyak, 1701 jiwa pemilih, merupakan nilai perolehan tertinggi diantara  dua pesaingnya. Yaitu : Eko Purwanto (mantan kades) dengan perolehan sebanyak : 810 pemilih. Sementara urutan ketiga Eko Saputro, mendapatkan perolehan sebanyak : 243 pemilih. Dan wajib pemilih yang tidak mengikuti atau partisipasi dalam mengsukseskan pilkades di Desa Kaliwinasuh kurang lebih sebanyak : 989 orang.

BACA JUGA  GERAH DENGAN HINAAN ,KEPALA DESA PENUSUPAN LAPORKAN AKUN FB AHMAD FATHURI

Pilkades berjalan dengan baik dan lancar tidak mengalami gangguan apapun. Namun seiring waktu berjalan, selang beberapa hari terlihat kejanggalan masalah administrasi surat ijasah. Terutama ijasah kejar PAKET B atas nama MARJONO.

BACA JUGA  Kodam XII/Tpr Komitmen Berantas Narkoba, Sabu Seberat 7,1 Kg Berhasil Diamankan di Jalur Tikus Perbatasan

Disinyalir  adanya kejanggalan dalam pencetakan nama MARDJONO dengan ejaan lama. Terutama di huruf “J” yang terlihat jelas merupakan hasil rekayasa yang berasal dari huruf  “I” cetak, terdapat lengkungan tambahan di bawah huruf “I” dengan tulisan tangan sehingga terlihat seakan – akan menjadi huruf “J”. Sehingga dimungkinkan yang tadinya ijasah atas nama MARDIONO berubah  seakan – akan  menjadi MARDJONO. Padahal kalau kita telusuri tentang ejaan lama berakhir total th 57. Yang semestinya ejaan lama salah satunya DJ tahun 58 kesini sudah diperbaharui atau disempurnakan.

BACA JUGA  Ada Apa Dengan Dinas PRKP Kangkangi Pemdes Setempat Ketika Ada Program Ritilahu Di Desa??

Kejanggalan lain terdapat di dalam pernyataan atau keterangan ijasah.  Disitu antara tanggal pernyataan dan tanggal penanda tanganan tidak singkron. Disitu tertera pernyataan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga tanggal 6 Juni 2011. Dan ditanda tangani tanggal 11 Agustus 2011. Mungkinkah aturan penanda tanganan dengan rentang waktu yang sangat jauh?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *