JAKARTA, POROS NUSANTARA – Penyadaran peningkatan hukum KANNI
terkait dengan sumber daya manusia Pengawasan dan kontrol yang lain, KANNI akan membuat terobosan yang berbeda karena KANNI hadir untuk mencerdaskan masyarakat.
KANNI Cabang Indramayu hari Senin tanggal 5/02/2018 melaksanakan PLAKACAB Pendidikan dan Pelatihan Khusus Karya Advokasi Hukum Cabang Indramayu dalam rangka pembekalan / pelatihan hukum bertempat Hotel Handayani Indramayu. Peserta yang hadir dalam acara kurang lebih 50 orang Yang mana berasal dari kader-kader baik dari Pimpinan Cabang dan kader tingkat Kecamatan/Desa.
Dalam kesempatan sambutan Ketua KANNI Cabang Indramayu Chong Soneta “mengucapkan terimakasih atas hadirnya para peserta baik dari anggota cabang dan para kader advokasi tingkat kecamatan, yang saat ini sekitar kurang lebih 7 kecamatan ikut turut serta. Dikatakan oleh ketua cabang Chong Soneta atas bergabungnya dengan lembaga KANNI adalah karena lembaga yang dibentuk dalam upaya pembinaan, penyuluhan, perlindungan dan advokasi hukum.
Target Cabang Indramayu akan membentuk KANNI tingkat kecamatan diseluruh Kabupaten Indramayu yang mana terdapat 31 Kecamatan dan nantinya tingkat kecamatan akan merekrut kader KANNI setiap desa satu orang. Disebutkan anggota cabang sebagian besar berprofesi sebagai wartawan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepolisian, pebisnis dan lain – lain.
Sambutan Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi AR., SH., “bahwa dasar dari pembuatan lembaga ini adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat bukan hanya tugas kepolisian tetapi tugas dan kesadaran dari masyarakat. PLAKADCAB wajib dilaksanakan oleh setiap cabang KANNI guna memberikan pembekalan awal terkait kelembagaan agar memahami dan lebih menjiwai. Di setiap daerah pasti sangat rentan terhadap sandungan-sandungan hukum begitu juga Kabupaten Indramayu yang terkenal akan trafficking, masalah nelayan, narkoba. Dengan adanya KANNI kedepan Indramayu harus menjadi pedoman bagi masyarakat agar menjadi masyarakat yang cerdas dan harus bisa mengimplementasikan dan menjadi pelopor kepada masyarakat.”
Pemateri oleh ketua harian KANNI Karyono, SH, menjelaskan tentang advokasin terkait Pengukuhan Pengurus Pimpinan Cabang indramayu dan kelulusan PLAKACAB Indramayu, tentang Advokasi nonlitigasi dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dijelaskan bahwa lembaga bantuan hukum lembaga organisasi masyarakat boleh melakukan pelatihan bantuan hukum dengan berpatokan dengan UU bantuan hukum dan tidak harus pengacara karena bisa untuk pendampingan hukum diluar persidangan atau non litigasi makanya advokasi dibagi menjadi advokasi litigasi dan non litigasi.
Sekretaris Cabang Kab.Indramayu Asep Sai pada akhir kesempatan memgatakan, “Pada prinsipnya dengan terbentuknya KANNI di Kabupaten Indramayu sangat diapresiasi oleh masyarakat Kabupaten Indramayu terlihat dengan adanya peserta yang antusias mengikuti PLAKADCAB Kabupaten Indramayu, mereka ingin membentuk masyarakat untuk sadar hukum”.
( Laporan : Siaran biro pers Kanni)