Pemateri oleh ketua harian KANNI Karyono, SH, menjelaskan tentang advokasin terkait Pengukuhan Pengurus Pimpinan Cabang indramayu dan kelulusan PLAKACAB Indramayu, tentang Advokasi nonlitigasi dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dijelaskan bahwa lembaga bantuan hukum lembaga organisasi masyarakat boleh melakukan pelatihan bantuan hukum dengan berpatokan dengan UU bantuan hukum dan tidak harus pengacara karena bisa untuk pendampingan hukum diluar persidangan atau non litigasi makanya advokasi dibagi menjadi advokasi litigasi dan non litigasi.
Sekretaris Cabang Kab.Indramayu Asep Sai pada akhir kesempatan memgatakan, “Pada prinsipnya dengan terbentuknya KANNI di Kabupaten Indramayu sangat diapresiasi oleh masyarakat Kabupaten Indramayu terlihat dengan adanya peserta yang antusias mengikuti PLAKADCAB Kabupaten Indramayu, mereka ingin membentuk masyarakat untuk sadar hukum”.
( Laporan : Siaran biro pers Kanni)






