Menurut Lebu Raya, seorang pejabat sementara Bupati, dapat juga melakukan pengisian pejabat, tentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. Gubernur menegaskan, seorang pejabat sementara Bupati, perlu menjaga kepercayaan dan memegang teguh tanggung jawab dengan baik. Menjaga martabat dan kewibawaan serta integritas diri, yaitu integritas pemerintah provinsi NTT. “Saya ingatkan, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dengan baik. Koordinasi dengan pihak DPRD, Forkopimda, koordinasi dengan perangkat daerah, dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Dan juga secara terus-menerus mengedukasi masyarakat supaya mereka semakin dewasa dalam urusan berdemokrasi,” katanya.
Gubernur mengakui, untuk mengusulkan pejabat sementara Bupati, mesti dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi dan dari Kemendagri. Menurut Gubernur, telah mengusulkan sembilan nama ke Kemendagri untuk pejabat sementara Bupati. “Jadi saya minta maaf kepada para Bupati yang telah mengajukan nama-nama pejabat dari kabupaten. Namun tidak memenuhi sesuai regulasi dan kita tidak mengusulkannya,” jelas Lebu Raya.
Sesuai laporan Kepala Biro Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) NTT, Victor Manek, S.Sos,M.Si, penetapan Cosmas Damianus Lana (Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT) sebagai pejabat sementara Bupati Nagekeo, berdasarkar Keputusan Mendagri RI, nomor : 131.53 – 219 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Nagekeo.
Sedangkan Drs. Obaldus Toda,MM, (Kepala Dinas Perindustrian NTT) sebagai pejabat sementara Bupati Ende, berdasarkan Keputusan Mendagri RI, nomor : 131.53 – 220 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Ende dan Drs. Benyamin Lola,M.Pd; (Kepala Dinas Lingkungan Hidup NTT) sebagai pejabat sementara Bupati Alor berdasarkan Keputusan Mendagri RI, nomor : 131.53 – 221 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Alor.






