Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD NTT, Vonica Djaga,SH, menjelaskan “ASN yang terlambat atau tanpa berita pada hari pertama masuk kantor Rabu (3/1/2018), diberikan sanksi berupa surat teguran dan pemotongan tambahan penghasilan. Untuk pemotongan tambahan penghasilan sebesar 25 persen kepada ASN yang terlambat dan 35 persen bagi ASN dengan kategori tanpa berita. “Kami sejak pagi hari telah sebarkan petugas ke seluruh perangkat daerah lingkup Setda NTT untuk melakukan sidak dan mendata kehadiran pegawai,” katanya.
Untuk diketahui, cuti bersama secara nasional bagi ASN, dilaksanakan berdasarkan SK bersama tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja , Menteri Penertiban Apararatur Nagara dan Reformasi Birokrasi. Hingga 2 Januari 2018, namun untuk provinsi NTT dilaksanakan sesuai SK Gubernur NTT, pelaksanaan cuti bersama sampai 2 Januari 2018 dan masuk kembali pada 3 Januari 2018.
( Laporan : Erni Amperawati).