SEKDA NUSA TENGGARA TIMUR SIDAK KE SEJUMLAH PERANGKAT DAERAH

KUPANG,POROSNUSANTARASekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Benediktus Polo Maing, mengawali tugas pemerintahan usai liburan Natal dan Tahun Baru 2018. Melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perangkat daerah, sidak yang dilakukan pada  Rabu (3/1/2018), sekitar Pukul 07.30 WITA ini antara lain

Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Kearsipan , Dinas Pemberdayaan Perempuan ,dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT. Sekda Polo Maing saat sidak ini mengatakan,” apa yang dilakukan ini untuk memantau dan mengetahui kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap perangkat daerah pada hari pertama masuk kerja setelah melaksanakan cuti bersama perayaan Natal dan Tahun Baru 2018, dari hasil pemantauan menunjukan bahwa kehadiran para ASN rata-rata mencapai 98 persen”.
Secara umum kehadiran pegawai pada hari pertama cukup baik. Hanya terdapat satu atau dua orang pegawai saja yang sakit, sehingga melalui sidak ini sekaligus untuk bersilaturahmi, memotivasi dan meyakinkan mereka agar dapat bekerja lebih baik lagi dari tahun 2017 yang baru kita lewati,” katanya.

SEKDA

Secara terpisah, terkait dengan disiplin pegawai, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Emanuel Kara, S.H, mengatakan, “ sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, tercantum sanksi kepada ASN yang terlambat masuk kantor dan tanpa berita pada hari pertama setelah libur cuti bersama, sanksi dimaksud  lanjut Emanuel Kara, berupa surat teguran dan pemotongan tambahan penghasilan dari porsi dana Kesra. “Kami laksanakan perintah sesuai SK Gubernur NTT selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.  Jadi ada ASN yang terlambat atau tanpa berita pada hari pertama masuk kantor, resikonya mendapat surat teguran dan pemotongan tambahan penghasilan dari Kesra,”ungkapnya.

Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD NTT, Vonica Djaga,SH, menjelaskan “ASN yang terlambat atau tanpa berita pada hari pertama masuk kantor  Rabu (3/1/2018), diberikan sanksi berupa surat teguran dan pemotongan tambahan penghasilan. Untuk pemotongan tambahan penghasilan sebesar 25 persen kepada ASN yang terlambat dan 35 persen bagi ASN dengan kategori tanpa berita.  “Kami sejak pagi hari telah sebarkan petugas ke seluruh perangkat daerah lingkup Setda NTT untuk melakukan sidak dan mendata kehadiran pegawai,” katanya.

Untuk diketahui, cuti bersama secara nasional bagi ASN, dilaksanakan berdasarkan SK bersama tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja , Menteri Penertiban Apararatur Nagara dan Reformasi Birokrasi. Hingga 2 Januari 2018, namun untuk provinsi NTT dilaksanakan sesuai SK Gubernur NTT, pelaksanaan cuti bersama sampai 2 Januari 2018 dan masuk kembali pada 3 Januari 2018.

 

( Laporan : Erni Amperawati).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *