Cilacap, Poros Nusantara – Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap semakin di depan Dalam melakukan pelayanan Adminitrasi kependudukan terhadap masyarakat Kabupaten Cilacap terutama dari segi pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian betul betul sangat memanjakan warga masyarakat pemohonya seiring dengan adanya program jemput bola pelayanan akta kelahiran dan kematian yang dilakukan oleh pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil dimana dalam melaksanakan pelayananya langsung turun ke Desa Desa.
Hal tersebut terbukti di saat pelayaanan jemput bola di bale desa Kunci Kecamatan Sidareja begitu antusias dan sangat dirasakan besar manfaatnya oleh seluruh lapisan warga masyarakat terutama pemohon akta kelahiran dan kematian.menurut salah seorang warga pemohon akta kelahiran yang enggan disebut namanya saat diwawancarai oleh pihak media Poros Nusantara membeberkan bahwa dengan adanya pelayanan jemput bola akta kelahiran dan kematian ke desa desa sangat efektif dan memudahkan bagi warga masyarakat yang membutuhkan /membuat akta kelahiran dan kematian tersebut lebih lanjut warga tersebut menjelaskan bahwa dengan adanya pelayanan seperti ini yang dilakukan oleh dinas apalagi dalam penerbitanya lanngsung jadi betul betul sangat memuaskan pemohon semoga inovasi tiada henti pelayananya dari Disdukcapil tehadap warga tuturnya menutup percakapan.
Hal senada juga di ungkapkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten cilacap Dikdik Nugraha.SE.MM melalui Kasi Kelahiran dan Kematian Engkan Sugiri.SE saat di jumpai oleh media Poros Nusantara di sela sela kesibukanya melayani pemohon akta kelahiran dan kematian di bale desa kunci kecamatan sidareja lebih detail engkan sugiri .SE menjelaskan bahwa program jemput bola ini tiada lain ingin memudahkan pelayananya terhadap warga masyarakat kabupaten cilacap yang memerlukan akta kelahiran dan kematian lebih lanjut engkan panggilan sehari harinya menuturkan untuk tahun 2017 pihaknya akan melakukan pelayananya sebanyak 79 kali putaran di 79 desa yang tersebar di 21 kecamatan jadi masing masing kecamatan akan ketempatan 4 kali putaran dengan menjabangi pelayananya di 4 desa masing masing kecamatan dan yang sudah dilaksanakan menurut penuturan dia sebanyak 54 kali putaran di 54 desa.
Sekarang pelaksanan pelayanan di desa kunci ini dan perolehan jemput bola dari 54 putaran sebanyak 11.241 pemohon yang terdiri dari pemohon akta kematian sebanyak 379 pemohon akta kelahiran rutin (usia di bawah 60 hari) sebanyak 1536 pemohon akta kelahiran TP (Telat Pendaftaran) diatas usia 60 hari sebanyak 5861 pemohon dan bagi pemohon yang menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) sebanyak 3465 pemohon jadi jumlah keseluruhanya mencaoai 11.241 pemohon dan sesuai kutipan yang telah diterbitkan dan lebih lanjut dia menjabarkan bahwa bagi pemohon di bawah usia 60 hari dan pemohon yang pra sejahtera yang menggunakan SKTM itu gratis tidak di pungut biaya namun bagi pemohon yang di atas usia 60 hari itu di kenakan biaya sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 50.000.- sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No 1 tahun 2015 dan perlu diingat bahwa moto dalam pelayananya cepat dan mudah salah satu contoh menurut engkan setiap pemohon baik akta kelahiran maupun kematian kalau berkas persaratanya lengkap dalam waktu 30 menit bisa langsung di terbitkan aktanya/langsung jadi jelas nya menutup perbincangan.semoga inovasi pelayanan tersebut bisa di tiru oleh daerah daerah lain di Indonesia untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakatnya.
Laporan: asep