Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Tunjuk Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI

Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri tersebut disertai apresiasi atas dedikasi Perry yang telah memimpin bank sentral selama kurang lebih tujuh tahun.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, hingga penetapan gubernur definitif.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.

Pemerintah juga menegaskan akan memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia tetap berjalan secara optimal selama masa transisi kepemimpinan.

Menurut Prasetyo, koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus diperkuat dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya di bidang moneter dan fiskal.

“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutupnya.

Dengan pengunduran diri Perry Warjiyo, pemerintah memastikan proses transisi kepemimpinan Bank Indonesia akan berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga stabilitas sistem keuangan dan kebijakan moneter nasional tetap terjaga.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *