Porosnusantara.co.id, Jakarta – Fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza mengalami kekerasan oleh anggota Polrestabes Bandung. Kekerasan terjadi saat meliput aksi Hari Buruh Internasional di Gedung Sate, Bandung.
Kejadian bermula saat pukul 10.30 WIB, Reza dan Prima sedang berkeliling sekitar Gedung Sate untuk memantau kondisi pergerakan buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate.
Saat tiba di Jalan Singaperbangsa, sekitar Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara Polisi dengan massa yang didominasi baju hitam-hitam.
Saat bentrok antara massa dengan polisi terjadi, Reza dan Prima langsung mengambil gambar dengan kamera. Ketika Reza mulai beralih mengambil gambar momen yang lain, tiba-tiba secara mendadak dirinya dipiting oleh anggota Polrestabes Bandung.
Saat dipiting, polisi tersebut membentak Reza sambil merampas kamera yang dibawanya. Perampasan kamera disertai dengan tindak kekerasan pemukulan ke bagian lutut dan tulang kering Reza.
Padahal saat dipukul dan kamera miliknya dirampas Reza berkali-kali mengatakan kalau dirinya adalah Jurnalis yang dibuktikan dengan ID Card yang dibawanya.
Begitu juga dengan Prima yang sempat disekap oleh tiga polisi Polrestabes Bandung. Prima mendapat ancaman dan foto-foto dari kameranya dihapus oleh polisi bersangkutan.
Saat pengancaman terjadi, salah satu anggota polisi tersebut sempat melontarkan kalimat ancaman kepada Prima.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim mengatakan dengan merujuk kronologis di atas, sudah secara jelas anggota Polrestabes Bandung melakukan tindak pidana penganiayaan pada kedua Jurnalis, Prima dan Reza.
Menurut dia, tindakannya jelas terbukti sebagai tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (sesuai ayat 1).






