JEFRY DAENG SH: GANTI RUGI LAHAN WARGA KAWASI & SOLIGI DIDUGA CACAT PROSEDUR, HARITA DIMINTA BUKA SELURUH DOKUMEN PENGADAAN TANAH PSN
Ketua Umum Pasukan Canga Muda Obi Selatan Soroti Tidak Jelasnya Mekanisme Penilaian Ganti Kerugian Lahan Masyarakat Desa Kawasi dan Desa Soligi dan Proses Relokasi Desa Kawasi
JAKARTA, Porosnusantara co id. (Minggu 09/08/2026) — Ketua Umum Pasukan Canga Muda Obi Selatan, Jefry Daeng, SH, menilai proses pengadaan ganti rugi tanah dan relokasi masyarakat Desa Kawasi dan Soligi Kabupaten Halmahera Selatan, yang berkaitan dengan pengembangan aktivitas pertambangan nikel Harita Group perlu diperiksa secara menyeluruh dari sisi hukum dan administrasi pemerintahan.
Jefry secara tegas mempertanyakan dasar hukum, mekanisme penilaian, kelembagaan pelaksana, serta proses musyawarah yang digunakan dalam pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian kepada warga. Menurutnya, apabila benar proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang dikaitkan dengan status Proyek Strategis Nasional (PSN) dilakukan tanpa mekanisme penilaian oleh penilai yang berwenang serta tanpa tahapan pengadaan tanah sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, maka kondisi tersebut patut diuji dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kami mempertanyakan secara serius, siapa yang melakukan penilaian terhadap tanah, bangunan, tanaman dan kerugian ekonomi warga? Atas dasar dokumen apa nilai ganti kerugian ditentukan? Siapa pelaksana pengadaan tanahnya? Kalau seluruh tahapan itu tidak pernah dilakukan, maka pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat,” tegas Jefry.
Bukan Sekadar Soal Harga Tanah
Jefry menegaskan, persoalan yang dihadapi masyarakat Kawasi bukan semata-mata mengenai tinggi atau rendahnya harga tanah. Menurutnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum memiliki rangkaian tahapan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk aspek perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penilaian dan pemberian ganti kerugian.






