JEFRY DAENG SH: GANTI RUGI LAHAN WARGA KAWASI & SOLIGI DIDUGA CACAT PROSEDUR, HARITA DIMINTA BUKA SELURUH DOKUMEN PENGADAAN TANAH PSN

JEFRY DAENG SH: GANTI RUGI LAHAN WARGA KAWASI & SOLIGI DIDUGA CACAT PROSEDUR, HARITA DIMINTA BUKA SELURUH DOKUMEN PENGADAAN TANAH PSN

Ketua Umum Pasukan Canga Muda Obi Selatan Soroti Tidak Jelasnya Mekanisme Penilaian Ganti Kerugian Lahan Masyarakat Desa Kawasi dan Desa Soligi dan Proses Relokasi Desa Kawasi

JAKARTA, Porosnusantara co id. (Minggu 09/08/2026) — Ketua Umum Pasukan Canga Muda Obi Selatan, Jefry Daeng, SH, menilai proses pengadaan ganti rugi tanah dan relokasi masyarakat Desa Kawasi dan Soligi  Kabupaten Halmahera Selatan, yang berkaitan dengan pengembangan aktivitas pertambangan nikel Harita Group perlu diperiksa secara menyeluruh dari sisi hukum dan administrasi pemerintahan.
Jefry secara tegas mempertanyakan dasar hukum, mekanisme penilaian, kelembagaan pelaksana, serta proses musyawarah yang digunakan dalam pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian kepada warga.
Menurutnya, apabila benar proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang dikaitkan dengan status Proyek Strategis Nasional (PSN) dilakukan tanpa mekanisme penilaian oleh penilai yang berwenang serta tanpa tahapan pengadaan tanah sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, maka kondisi tersebut patut diuji dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kami mempertanyakan secara serius, siapa yang melakukan penilaian terhadap tanah, bangunan, tanaman dan kerugian ekonomi warga? Atas dasar dokumen apa nilai ganti kerugian ditentukan? Siapa pelaksana pengadaan tanahnya? Kalau seluruh tahapan itu tidak pernah dilakukan, maka pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat,” tegas Jefry.
Bukan Sekadar Soal Harga Tanah
Jefry menegaskan, persoalan yang dihadapi masyarakat Kawasi bukan semata-mata mengenai tinggi atau rendahnya harga tanah.
Menurutnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum memiliki rangkaian tahapan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk aspek perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penilaian dan pemberian ganti kerugian.
UU Nomor 2 Tahun 2012 menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat serta dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. �
Database Peraturan | JDIH BPK
Sementara itu, PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. �
Database Peraturan | JDIH BPK + 1
Dalam tahap penilaian, aturan yang berlaku mengatur bahwa jasa penilai diadakan oleh instansi yang memerlukan tanah dan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Penilai bertugas menghitung ganti kerugian bidang per bidang tanah, termasuk tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan kerugian lain yang dapat dinilai. �
Database Peraturan | JDIH BPK
Karena itu, kata Jefry, transparansi mengenai siapa penilai, bagaimana metode penilaian dilakukan, serta apa dasar penetapan nilai ganti kerugian menjadi hal yang tidak boleh ditutup-tutupi.
“Tunjukkan Dokumen Pengadaan Tanahnya”
Jefry bahkan meminta pemerintah dan pihak terkait membuka dokumen-dokumen yang menjadi dasar relokasi Desa Kawasi dan Soligi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *