Kudji Pellokila Herewila Klarifikasi Dugaan Wanprestasi

Kupang, Nusaflobamora – Dosen Faperta Undana Kupang, Kudji Pellokila Herewila mengklarifikasi dugaan wanprestasi (kelalaian) selaku klien dari pengacara Alex Frans, S.H atas Jasa Advokasi kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing – masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Herewila menyatakan dengan tegas bahwa telah menyerahkan honor/fee sebesar Rp. 30 juta  pada tanggal 2 atau 3 Februari 2014 atas jasa advokasi (pengacara), meski diberikan dibawah tangan atau tanpa ada bukti tanda terima berupa kwitansi atau nota.

Kudji Pellokika Herewila menyampaikan hal ini kepada wartawan didampingi  6  pengacara yakni,  Yohanes D Rihi, SH, Paulus Seran Tahu, SH, M.Hum, Meriyeta Soruh, SH, Isak Lalang Sir, SH, Suyary Timbo Tulun, SH, MH dan Henry Sau Sabu, SH, MH, usai Sidang Mediasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang, di RM Padang Persada di Jalan Herewilla Kota Kupang, Rabu (11/7/2018).

Herewila mengatakan, dirinya sendiri  yang menyerahkan  uang tersebut dan disaksikan oleh kedua anaknya saat Alex Frans menerima uang tersebut. Bahkan terkait biaya operasional  terus diberikan  hingga ke tingkat Mahkamah Agung diluar biaya Rp. 30 juta,

” Saya tidak pernah ada lagi hutang piutang usai adanya Putusan Mahkamah Agung, juga tidak pernah ada perjanjian pembayaran fee/honor advokasi sebesar Rp. 400 juta. Kalau saja dia pernah omong, detik itu juga saya titik dengan dia. Itu perjanjian bunuh diri kalau saya mengiyakan dan tidak wajar “, tegas Kudji.

Terkait kronologi kasus dugaan wanprestasi sebagaimana dikutip dari metrobuananews.com yang  diposting 2 Juli 2018 bahwa pada Januari 2016 tergugat I yaitu Kudji Herewila mendatangi kantor Kantor Hukum ALF Law Office memohon bantuan agar ALF Law Office membantu para tergugat menangani kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing – masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang untuk dibagi 4 bagian, dibantah  Kudji Herewila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *