Menurut Penggugat, biaya yang disepakati ketika itu berupa dana operasional kantor ALF Law Office Rp. 25 juta, honorarium kantor ALF Law Office pada Pengadilan Negeri Oelmasi, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI, Rp. 100 juta dan sucses fee kantor ALF Law Office apabila berhasil memenangkan gugatan pembagian warisan dan para tergugat mendapatkan haknya lebih kurang tanah seluas 18.000M2 maka kantor ALF Law Office diberikan fee 10% dari nilai obyek sengketa kurang 18.000M2 dengan perhitungan Rp 200 ribu per meter persegi sebagai harga terendah, sehingga dibulatkan Rp.300 juta.
Para tergugat akhirnya menyanggupi untuk membayar biaya operasional sebesar Rp.25 juta, sedangkan honorarium sebesar Rp.100 juta dan sucses fee 10 persen Rp. 300 juta akan dibayar sekaligus apabila perkara dimenangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Merasa tak mendapatkan hak advokasi sebagai ALF Law Office, Alex Frans bersama seorang anggota advokat ALF Law Office, Joksan A.D Nau melayangkan gugatan ingkar janji terhadap Kudji Herewila (Tergugat I), Haga Rame Herewila (Tergugat II) dan Bani Yuliana Rame Hawu (tergugat III), ke Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan perkara gugatan Nomor: 160/pdt.G/2018/PN.KPG.
Sedangkan dikutip dari Koran Victory News edisi terbit 2 Juli 2018, Alex Frans menuturkan bahwa dirinya mendapat Kuasa dari Kudji Pellokika (KP) untuk menjadi pengacara mereka dalam sidang gugatan pembagian warisan tanah di Tarus.
Ia (Alex Frans) mengungkapkan sejak perkara bergulir dari Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung, kliennya yang kini sebagai tergugat baru membayarkan biaya operasional saja. Untuk itu Alex mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji.






