Poros Nusantara, Rabu (18/9/19) Pontianak akhirnya Organda Kalimantan Barat angkat bicara terkait dengan kelangkaan BBM jenis Solar bersubsidi, dengan mengundang para pemilik angkutan Bus, dan pihak Pertamina di ruang kantor DPD Organda di Jln daeng abdul hadi no 146 pontianak kalimantan barat, pertemuan di pimpin oleh Ketua Organda Propensi (DPD) Bpk. Suhardi Spd dalam pembukaan beliau menghimbau agar semua angkutan Bus dapat mendaftar ke Organda untuk bisa di catatat dan di ketahui berapa banyak perusahaan angkutan Bus sekalimantan Barat sekaligus mendaftarkan berapa jumlah masing” Bus yang dioperasikan, langkah ini di ambil oleh Organda agar dapat mengetahui berapa banyak kebutuhan solar bersubsidi yang dibutuhkan perhari untuk semua bus, sehingga bisa di bagi dan diatur agar semua angkutan Bus mendapat jatah atau kuota.
Beliau juga mengharapkan agar pihak pertamina dapat mendistribusikan BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU-SPBU sesuai kouta.
Wakil ketua Organda H.Retno Pramudya.SH.MH. menambahkan bahwa akan di tata pembagian atau penyaluran BBM jenis solar bersubsidi kepada SPBU – SPBU sehingga semua trayek yang terdaftar di Organda semua mendapatkan jatah. Kemudian beliau menambahkan kenapa sampai bisa terjadi pengantrian di SPBU – SPBU karena masih ada perusahaan trayek bus belum mendaftarkan angkutannya sehingga kuota yang di distribusi dari pertamina ke SPBU itu kurang, jika kedepan semua trayek sdh di daftarkan maka ini menjadi tugas Organda untuk berkoordinasi dengan pertamina agar distribusi BBM jenis solar ke SPBU tetap ada.
jumlah pembelian bahan bakar jenis Solar bersubsidi untuk kategori truk angkutan barang roda enam kebawah, dipersoalkan anggota organda kalbar.
Ketua DPD Organda Kalbar, mengatakan, mengatakan justru regulasi itu berpotensi menimbulkan permasalan baru yang berdampak buruk terhadap perekonomian lantaran bukan merupakan solusi yang tepat untuk menyikapi permasalahan over quota penggunaan BBM bersubsidi.
Dia (Ketua DPD Organda) mengungkapkan, pada 29 Agustus 2019, Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3865E/Ka BPB/2019 mengenai penggunaan solar bersubsidi yang isinya mengenai pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang roda enam kebawah, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang gunakan truk lebih dari enam roda khususnya truk trailer pengangkut galian C,Dump Truck
Suhardi menilai isi surat edaran itu tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191/2014 yang diperbaharui dengan Nomor 43 tahun 2018 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan kakar minyak (BB) pada jenis BBM Tertentu adalah termasuk yang diberikan subsidi, dan termasuk BBM jenis solar.
Dia (ketua DPD Organda) menegaskan, pada pasal pasal selanjutnya juga termasuk lampiran dari peraturan presiden tersebut menyatakan bahwa penggunaan minyak solar ditujukan kepada angkutan umum untuk barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam kecuali angkutan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Menurut Suhardi, Surat edaran BPH Migas melarang angkutan barang jenis truk trailer untuk menggunakan solar bersubsidi, justru akan menjadi faktor penghambat kelancaran arus barang kebutuhan2 bahan pokok masyarakat sehari hari .






