Porosnusantara.co.id | Jakarta – YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran dan fitnah nama baik terhadap selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha. Penetapan ini diumumkan pada pekan ini oleh pihak kepolisian, 5 Maret 2026, yang kemudian menjadi sorotan publik hingga tanggal 6 Maret 2026.
Kasus bermula dari laporan hukum yang diajukan oleh Azizah pada 12 Agustus 2025, setelah unggahan video dan siaran langsung di media sosial yang diduga menyebarkan tuduhan tidak benar tentang kehidupan pribadinya melalui akun YouTube dan TikTok milik Bigmo dan rekannya, Adimas Firdaus alias Resbob. Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT.
Pihak kepolisian, melalui Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa status tersangka telah ditetapkan terhadap Bigmo dan Resbob. “Sudah ditetapkan tersangka di minggu ini,” ujar Rizki tanpa merinci jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran atas tuduhan pencemaran nama baik yang disebarkan secara daring. Azizah Salsha memilih melanjutkan proses hukum meski pihak Bigmo dan Resbob sempat melakukan permintaan maaf dan upaya mediasi sebelumnya.
Kasus ini menandai eskalasi konflik antara figur publik di jagat digital dan penggunaan media sosial yang kini menyangkut ranah hukum. Penetapan Bigmo sebagai tersangka menjadi sorotan seiring peningkatan sensitivitas terhadap konten yang dinilai merugikan reputasi pribadi seseorang di ranah digital.






