Porosnusantara.co.id | Jakarta – Viral dimedia online PKBM Golden home schooling yang beralamat di jalan Kartini 2 No. 14 Sawah besar , Jakarta pusat menahan dapodik siswa hampir 1 tahun.
Berawal dari hukuman yang yang diberikan kepada salah seorang siswa PKBM tersebut akibat kedapatan membawa handphone kedalam kelas pada saat jam pelajaran.hukuman berupa menulis ulang sebuah kalimat penyesalan sebanyak 38 halaman.
Dalam keterangan aduan tertulis yang beredar dikalangan awak media ( 23/02/2026) (R ) 44 th. orang tua ZXG, siswa yang mendapatkan hukuman, menyampaikan 19 point keluhan yang membuat dirinya dan anaknya tidak nyaman terhadap PKBM home schooling.
Beberapa point yang menjadi fokus dalam surat aduan tersebut adalah tindakan penyitaan hp yang belum pernah ada sosialisasi kepada siswa dan orang tua murid serta terhambatnya proses mutasi dapodik hingga lebih dari 10 bulan.
Dalam surat aduan tersebut juga menjelaskan bahwa yang melakukan penyitaan alat komunikasi anaknya bukan guru kelasnya melainkan kepala sekolah, bahkan kepala sekolah tersebut diduga telah membuka isi dari hp tersebut.
Tindakan tersebut patut diduga pihak sekolah telah melanggar UU 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi tepatnya dipasal 65 yang berbunyi : ” setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengakses data pribadi milik orang lain.”
Masih dalam surat aduan yang sama R mengungkapkan trauma yang mendalam dialami oleh anak ZXG hingga ZXG meminta kepada orang tua agar dipindahkan kesekolah lain, hal tersebut langsung oleh R dikabulkan dengan memindahkan anaknya bersekolah disekolah lain, dengan pertimbangan psikologis anaknya.
ZXG resmi tidak menjadi siswa PKBM Golden home schooling terhitung sejak 23 April 2025 bersamaan dengan penyerahan surat pengunduran diri ZXG sebagai siswa PKBM Golden homeschooling.






