Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan dokumen ijazah pendidikannya mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dokumen tersebut ditunjukkan di hadapan majelis hakim dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan. Momen itu menjadi bagian dari kesaksian Jokowi sekaligus respons atas polemik keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan.
Sebelum memperlihatkan dokumen, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim agar ijazahnya dapat dilihat oleh pengunjung sidang.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Majelis hakim kemudian menyarankan agar penunjukan dokumen dilakukan setelah persidangan. Namun, Jokowi mengingatkan bahwa dirinya telah berjanji untuk memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA dan ijazah S1 saya,” ujarnya.
Jokowi kemudian maju ke depan dan memperlihatkan dokumen ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga sarjana (S1).
Pertama Kali Mengetahui Tudingan pada Maret 2025
Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga menjelaskan awal mula dirinya mengetahui adanya konten media sosial yang menuding ijazahnya palsu.
Ia mengaku pertama kali diperlihatkan tiga konten pada 20 Maret 2025. Saat itu, Jokowi sedang berada di dalam mobil di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Menurut keterangannya, konten tersebut diperlihatkan oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Materinya terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di platform X.






