Selain mengamankan tujuh orang, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa klip kecil yang diduga berisi sabu serta sejumlah senjata tajam. Menurut Ardyan, senjata tajam tersebut diduga dipersiapkan untuk melakukan penyerangan, tetapi berhasil diamankan petugas sebelum digunakan.
Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.
Penggerebekan pada 15 Oktober merupakan lanjutan operasi pemberantasan narkoba yang sebelumnya dilakukan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 24 orang, terdiri atas 16 orang dari Kampung Ambon dan delapan orang dari Kampung Boncos.
Ardyan mengatakan, operasi kembali dilakukan karena petugas masih menemukan indikasi aktivitas penjualan narkoba di kawasan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan setiap orang tetap harus didalami melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
“Dalam operasi ini tentunya masih ada orang-orang yang kami dapati masih berjualan, tapi kami masih belum mendapatkan buktinya. Makanya kami terus melakukan operasi ini untuk masyarakat juga,” ujarnya.
Dalam penggerebekan terbaru itu, petugas juga mendalami dugaan penggunaan burung dara sebagai sarana pengiriman narkoba jenis sabu. Modus tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam rangkaian penyelidikan.
Upaya pemberantasan narkoba juga dilakukan di sejumlah wilayah lain. Di Sumatera Utara, polisi mengamankan 36 orang dalam operasi di sembilan lokasi dan menyita sekitar 102 gram sabu.
Sementara itu, di Riau, sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam. Dari jumlah tersebut, 63 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine.






