Porosnusantara.co.id | PALANGKA RAYA – Kualitas udara di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masih berada pada kategori berbahaya pada Kamis (14/10/2026). Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus mengancam kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang diberitakan detikHealth, Kamis pukul 12.05 WIB, nilai ISPU Palangka Raya mencapai 1.294, dengan PM2.5 sebagai parameter pencemar kritis. Angka tersebut menempatkan wilayah ini dalam kategori berbahaya.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Katadata.co.id pada Kamis pagi, prediksi sebaran aerosol yang dirilis BMKG menunjukkan nilai maksimum harian Aerosol Optical Depth (AOD) di Palangka Raya mencapai 10,17. Nilai tersebut mengindikasikan tingginya potensi sebaran aerosol di atmosfer.
Kabut Asap Ganggu Aktivitas Warga
Kabut asap pekat membuat langit Palangka Raya tampak kekuningan dan mengurangi jarak pandang. Liputan6.com melaporkan pada Kamis (15/10/2026) bahwa kondisi tersebut mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan sekolah dan pekerjaan sehari-hari.
Dampak kabut asap juga mendorong pemerintah daerah mengambil langkah untuk mengurangi paparan polusi terhadap peserta didik. Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) pada 15–17 Oktober 2026.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan ISPU periode 11–14 Oktober 2026 yang menunjukkan kualitas udara masih berada dalam kategori berbahaya. Informasi tersebut diberitakan ANTARA pada Rabu (14/10/2026).






