Proses tersebut kemudian berlanjut hingga dilakukan sidang klarifikasi dan pembuktian berkas keabsahan SKPI pada 3 Oktober 2026.
Hasilnya, Panitia Pemilihan Penghulu Serentak Kepenghuluan Pedamaran kembali mengambil keputusan yang mengubah keputusan sebelumnya.
Dalam berita acara sidang klarifikasi pembuktian berkas dan keputusan panitia, terdapat sejumlah poin penting.
Pertama, panitia mencabut atau membatalkan Berita Acara Nomor 11/PAN-PILPENG/PD/IX/2026 tanggal 23 September 2026 tentang pembatalan status bakal calon penghulu atas nama Efendi Simbolon.
Kedua, panitia mengembalikan hak politik Efendi Simbolon sebagai calon penghulu Kepenghuluan Pedamaran.
Ketiga, status Efendi Simbolon sebagai calon penghulu pada Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026 di Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, dikembalikan sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.
Perubahan keputusan tersebut menjadi bagian penting yang patut dicermati publik. Sebab, status seorang calon sempat dibatalkan berdasarkan rekomendasi pengawasan dan kemudian dipulihkan setelah dilakukan klarifikasi serta pembuktian.
Dugaan Politisasi Harus Dibuktikan
Lukman Nur Hakim menilai rangkaian dinamika tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan Pilpeng.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI mengaku mencermati adanya dugaan upaya sistematis untuk menggugurkan pencalonan Efendi Simbolon. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus diuji berdasarkan fakta, dokumen dan proses pemeriksaan yang objektif.
“Kalau ada pihak yang mencoba menjatuhkan salah satu calon melalui proses yang tidak sesuai aturan, tentu harus dipertanggungjawabkan. Tetapi semua harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar tuduhan,” kata Lukman.






