KPK sita uang Rp106,3 miliar
Dalam OTT yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada 14 September, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan delapan tersangka.
Selain empat pihak yang disebut sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron, tersangka lainnya adalah Lampri selaku Dirjen PPTR ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.
KPK juga menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT tersebut. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dalam perkara tersebut.
Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka
Di tengah berkembangnya penyidikan, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga belum memastikan kapan Nusron akan diperiksa. Achmad Taufik mengatakan pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut akan dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik.
Dengan demikian, penyebutan nama Nusron dalam perkara ini sejauh informasi yang disampaikan KPK berkaitan dengan dugaan hubungan sejumlah tersangka dengan dirinya. Status hukum Nusron hingga 17 September 2026 masih berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan masih berkembang
KPK menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal dan terbuka kemungkinan adanya perkembangan baru. Penyidik juga tengah menelusuri alur perintah serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pada saat yang sama, pemerintah menyatakan proses hukum diserahkan kepada KPK. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan.
Penggeledahan di kantor ATR/BPN pada Kamis ini menjadi bagian dari upaya KPK melengkapi alat bukti. Hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum membeberkan secara rinci barang bukti tambahan yang ditemukan dari lokasi tersebut.






