KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terseret

 
 

Porosnusantara.co.id| JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan masih berlangsung. Salah satu lokasi yang digeledah yakni ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi, Kamis (17/9/2026).

Empat tersangka disebut orang kepercayaan Nusron

Kasus ini menjadi sorotan karena KPK menyebut empat dari delapan tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut dugaan tersebut didasarkan pada keterangan serta barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari pihak PT Summarecon Agung Tbk terkait pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

KPK juga menyebut Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengumpul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah hingga Kementerian ATR/BPN.

Sementara Fahd Arafiq diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan dari pihak-pihak tersebut.

 
Penulis: Redaksi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *