DPC Peradi Palembang Siap Membantu Masyarakat untuk Penanganan Hukum(Advokasi)

 
 

Porosnusantara.co.id | Sekretaris DPC Peradi Kota Palembang, Abadi Rasuan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya melihat perlunya mekanisme yang jelas untuk mengatur keberadaan organisasi advokat di Indonesia.

Menurut Abadi, perkembangan organisasi advokat saat ini telah menunjukkan kondisi multibar. Karena itu, diperlukan lembaga yang dapat menjadi wadah bersama sekaligus memastikan organisasi advokat memenuhi standar tertentu.

 

“Untuk negara kita saat ini, single bar sudah tidak bisa lagi, sudah multibar karena organisasi advokat sudah banyak. Namun, kami berpesan dalam RUU nanti dibuatkan mekanisme yang jelas,” kata Abadi dalam keterangannya.

Ia mengusulkan agar organisasi advokat yang dapat masuk dalam Dewan Advokat Nasional memiliki persyaratan tertentu, seperti jumlah anggota dan sebaran kepengurusan di daerah.

“Misalnya, organisasi yang bisa masuk Dewan Advokat Nasional minimal harus punya 500 atau 1.000 anggota dan tersebar di minimal 70 DPC se-Indonesia,” ujarnya.

Abadi mengatakan aturan tersebut diperlukan untuk menjaga tata kelola organisasi advokat agar lebih tertib dan profesional.

“Jangan sampai satu advokat bisa punya tiga kartu atau loncat-loncat organisasi,” tegasnya.

Apresiasi Program DPN Peradi RBA

Abadi juga mengapresiasi kinerja Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA selama tiga bulan terakhir. Ia menilai sejumlah program kerja telah direalisasikan dengan cepat.

Rakernas yang diikutinya kali ini juga menjadi momentum bagi DPC Peradi Palembang untuk membawa hasil pembahasan ke daerah.

“Sinergitas antara DPC dan DPN sangat penting. Program-program yang dibuat DPN selama tiga bulan ini sangat cepat dan terealisasi. Hasil dari Rakernas ini akan kami bawa ke Palembang untuk disosialisasikan kepada seluruh anggota,” katanya.

 
Penulis: fadillah
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *